Rabu, 30 April 2014

PENDIDIKAN INKLUSIF SEBAGAI SISTEM PENDIDIKAN SEKOLAH RAMAH ANAK



Seiring perkembangan zaman, pengetahuan manusia akan terus berkembang, pandangan pun akan berubah. Ditinjau dari hak warga Negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2, menyatakan bahwa: tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB IV pasal 5 ayat (1) dan (2), yaitu (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, (2) warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Dengan ini, berhasil membuka pemikiran tentang menyelamatkan kehidupan anak berkebutuhan khusus.

Ganda Sumekar (2009:3) berpendapat bahwa :
   Anak Berkebutuhan khusus (ABK) ialah anak-anak yang mengalami penyimpangan,  kelainan, atau ketunaan dalam segi fisik, mental, emosi, dan sosial, atau gabungan dari hal-hal tersebut sedemikian rupa sehingga mereka memerlukan pelayanan pendidikan yang khusus, yang disesuaikan dengan penyimpangan, kelainan, atau ketunaan mereka.

Hal ini menjelaskan bahwa ABK memerlukan pelayanan pendidikan khusus untuk mengembangkan kemampuan dan potensi mereka. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang sedang dihangatkan dengan Pendidikan Inklusif. Pendidikan yang memahami karakteristik setiap anak guna untuk memperbaiki mutu pendidikan.
Menurut Sapon-Shevin dalam O’Neil (1994) “pendidikan Inklusif adalah suatu sistem layanan pendidikan yang mengisyaratkan kepada anak yang berkebutuhan khusus untuk belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman yang seusianya.”
            Dengan adanya pendidikan inklusif, ABK dapat memperoleh akses dan kesempatan untuk memperoleh pendidikan secara bersama-sama dengan anak normal lainnya. Pendidikan ini memperhatikan keberagaman, tidak adanya diskriminasi. Namun, perlu diketahui bahwa pendidikan inklusif bukan berkonsep bahwa anak berkebutuhan khusus berada di tengah-tengah anak normal, tetapi layanan pendidikan ini berorientasi dalam rangka memenuhi kebutuhan setiap anak dengan keunikan atau keberagaman.
            Keberhasilan pendidikan inklusif tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, baik dari dukungan masyarakat, guru, orang tua, pemerintah, dan lain sebagainya. Dalam pendidikan inklusif ini, pengajaran akan disesuaikan dengan kurikulum kemampuan dan gaya belajar setiap anak, sehingga membutuhkan guru khusus dalam membantu anak berkebutuhan khusus di sekolah umum, seperti guru GPK (Guru Pendamping Khusus).
Menurut Skjorten (dalam Pengantar Pendidikan Inklusif:2003), GPK berfungsi untuk mendampingi guru kelas dalam menyiapkan kegiatan yang berkaitan dengan materi belajar, mendampingi anak berkebutuhan khusus dalam menyelesaikan tugasnya dengan pemberian instruksi yang singkat dan jelas, memilih dan melibatkan teman seumur untuk kegiatan sosialisasinya, menyusun kegiatan yang dapat dilakukan di dalam kelas maupun di luar kelas, mempersiapkan anak berkebutuhan khusus pada kondisi rutinitas yang berubah positif, menekankan keberhasilan anak berkebutuhan khusus dan pemberian reward yang sesuai dengan pemberian konsekwensi terhadap perilaku yang tidak sesuai, meminimalisasi kegagalan anak berkebutuhan khusus, memberikan pengajaran yang menyenangkan kepada anak berkebutuhan khusus, menjalankan Program Pembelajaran Individual (PPI).

Dengan tatacara pelaksanaan sistem pendidikan inklusif yang baik, anak berkebutuhan khusus akan mempunyai hak kesamaan dalam memperoleh pendidikan dengan anak normal tanpa harus terdiskriminasi. Sehingga dapat membantu mewujudkan sekolah ramah anak, dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Daftar Pustaka :
Lestari, Dewi. 2013. “Tugas dan Peran Guru Pendamping (Shadow Teacher)”. Blogger.com (anakabk.wordpress.com/2013/03/20/tugas-dan-peran-guru-pendamping-shadow-teacher/). Diakses 30 April 2014.
Sumekar, Ganda. 2009. Anak Berkebutuhan Khusus. UNP Press: Padang.
Syamsir, 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. AKBID Yayasan “Ranah Minang”: Padang.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar